Terkait Bantuan Dana Parpol, PPP Djan Faridz Layangkan Protes ke Kemendagri

Partai-Persatuan-Pembangunan-PPP
ilustrasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz melayangkan surat protes ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lain itu, protes tersebut terkait keputusan Kemendagri menyalurkan bantuan dana partai politik (parpol) ke PPP hasil muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.

“DPP sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya surat dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,” kata Ketua Mahkamah Partai muktamar Jakarta M Thahir Saimima usai rapat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017 kemarin.

Lebih lanjut, M Thahir Saimima menjelaskan, pihaknya kecewa dengan keputusan Kemendagri melalui surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 213/2600/Polpum tersebut. Surat itu berisikan penyaluran bantuan keuangan kepada PPP kubu Romahurmuziy.

Baca juga:   Djan Faridz: Saya Akan Minta Ahok Mensetarakan Pondok Pesantren Dengan Sekolah Negeri

Menurut M Thahir Saimima, kepengurusan DPP PPP masih dalam sengketa. Penerbitan surat ini pun dianggap malah menambah kekisruhan di partai berlambang kakbah tersebut.

“Harusnya pemerintah ada status quo karena persoalan ini masih jalan terus,” jelas M Thahir Saimima.

M Thahir Saimima menegaskan, kubu Romahurmuziy tetap tidak sah kendati mengaku memenangkan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan PK itu bernomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 16 Juni 2017.

Pasalnya, dalam hal ini yang harus menjadi rujukan adalah keputusan Mahkamah Partai PPP beberapa waktu lalu yang melegalkan kepemimpinan Djan Faridz. Itu sesuai dengan Undang-Undang Parpol terkait mekanisme penyelesaian konflik internal.

Baca juga:   Pemerintah Berencana Lanjutkan Proyek Hambalang, PPP Minta KPK Dilibatkan

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai muktamar Jakarta, Teddy Anwar meminta Kemendagri tidak menyalurkan dana bantuan parpol tersebut. Lain itu, dirinya juga khawatir penyaluran itu dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hari ini Mahkamah Partai muktamar Jakarta menggelar rapat internal. Rapat ini untuk memberikan dukungan moral terhadap kepemimpinan Djan Faridz atas penerbitan surat dari Kemendagri tersebut.

Rapat ini dihadiri Ketua Mahkamah Partai M Thahir Saimima; Wakil Ketua Mahkamah Partai Fahmi Assegaf; dan Anggota Mahkamah Partai Teddy Anwar, Yudo Paripurno, Rizia Djamil, E Hafazhah dan Sjaiful Rachman.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini