Polri: Ada Dugaan Praktik TPPU dalam Kasus PT IBU

martinus
Kombes Martinus Sitompul, Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyesatkan konsumen perihal label kemasan dalam produk Maknyuss dan Ayam Jago Merah.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendus praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU). Lain itu, polisi juga sudah menetapkan Direktur PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

“Kita sudah ada titik terang. Ada dugaan pelanggaran TPPU yang dilakukan PT IBU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Martinus Sitompul, Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyesatkan konsumen perihal label kemasan dalam produk Maknyuss dan Ayam Jago Merah. Saat ini, kepolisian tengah mematangkan dulu penyidikan awal perkara ini.

Baca juga:   Kadiv Humas Polri: Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka

Atas dua dugaan pelanggaran itu, kepolisian tetap akan menjerat tersangka dengan tiga beleid, yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 bis KUHP.

“Kita melengkapi (berkas) dulu sambil menelusuri hasil kejahatan (lainnya),” tegas Kombes Martinus Sitompul.

Sementara, Kepolisian menyebut PT IBU telah menabrak sejumlah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Salah satunya soal pemasangan label standar nasional Indonesia (SNI).

Sedangkan, dalam Permentan, pemasangan label SNI di semua produk terbagi menjadi dua golongan, yakni SNI wajib dan SNI sukarela. Beras masuk pada golongan SNI sukarela. Artinya perusahaan diperbolehkan memasang atau tidak memasang label SNI pada kemasan.

Baca juga:   Polri: Investigasi Tewasnya Mahasiswa Kendari Libatkan Ombudsman

Selain itu, ada konsekuensi yang harus ditempuh perusahaan jika kemasan produk dilabeli SNI. Syarat mutlak yang harus dipenuhi PT IBU karena memasang label SNI adalah mencantumkan enam sampai delapan komponen pada keterangan nilai beras, di antaranya: komposisi, pecahan, kadar air, berat bersih, kedaluwarsa, dan lainnya.

“Aturan itu sudah tercantum di Permentan,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya seperti dilansir Metrotvnews, Jakarta, Kamis 3 Juli 2017 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini