Disebut Terima Aliran Dana Proyek e-KTP, Ade Komarudin Kaget

Ade-Komarudin
Ade Komarudin. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi IX DPR RI Ade Komarudin menyatakan kaget dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP. Lantaran, hakim Pengadilan Tipikor pada sidang putusan Irman dan Sugiharto, menyatakan dirinya menerima uang proyek e-KTP sebesar 100.000 dollar AS.

“Menyangkut soal vonis hakim kemarin ini juga perlu saya jelaskan, kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat,” kata Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 3 Aguutus 2017.

Menurut Ade Komarudin yang hadir di KPK sebagai saksi untuk kasus Setya Novanto ini menjelaskan, pemberitaan tersebut amat mengerikan, termasuk untuk keluarganya. Bahkan, keluarganya ikut terkena dampak pemberitaan tersebut.

“Ayah saya bahkan di Purwakarta sana, (yang) hari-hari ngurus pesantren, terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu. ‘(Judulnya) Akom titik dua, terbukti menerima’,” jelas Ade Komarudin.

Namun, ditegaskan Ade Komarudin, setelah memperhatikan yang dibacakan hakim, dirinya mengklaim tidak ada soal aliran dana tersebut.

“Setelah saya perhatikan dengan benar itu apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu. Artinya hakim masih sangat profesional,” tegas Ade Komarudin.

Sementara, menurut jaksa, Ade Komarudin meminta uang tersebut guna membiayai pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Sedangkan, dikatakan Ade Komarudin, dirinya membantah meminta bantuan uang untuk pertemuan tersebut. Dirinya mengaku, pada acara tersebut dirinya dalam posisi diundang sebagai pembicara.

Baca juga:   Menang di Praperadilan, GMPG Desak DPP Golkar Segera Ganti Setya Novanto

“Saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu karena kegiatan tersebut kegiatan sosialisasi UU Sisminduk,” ucap Ade Komarudin.

Selain itu, Ade Komarudin mengatakan, dirinya tidak terlibat kasus e-KTP. Karena, sejak tahun 1997 menjadi anggota DPR, dirinya mengaku tidak pernah duduk di Komisi II DPR yang punya mitra kerja Kementerian Dalam Negeri. Sementara diketahui, proyek e-KTP diketahui dibahas Komisi II bersama Kemendagri.

“Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota Komisi II karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu,” tegas Ade Komarudin.

Sedangkan, Ade Komarudin saat dikonfirmasi lagi soal uang 100.000 dollar yang disebut hakim diterimanya, dirinya tidak menjawab tegas.

“Saya kan sejak 2005 tidak tinggal di situ (komplek DPR). Saya tidak lagi pergi ke komplek DPR,” kata Ade Komarudin.

Seperti diberitakan, Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP meyakini kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

“Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS,” kata hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juli 2017 lalu.

Baca juga:   Khawatir Jadi Klaster Baru, PKS Minta Kemendagri Paksa Protokol COVID di Tahapan Pilkada 2020

Sementara, kedua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Hal tersebut disampaikan, saat keduanya memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Juni 2017 lalu.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom. Bahkan, menurut Irman, dirinya tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Dirinya bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade Komarudin. Lain itu, menurut Irman sebelumnya ada permintaan uang dari Ade Komarudin.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan uang kepada Ade Komarudin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade Komarudin sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Kemudian, juga menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komarudin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi dan beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini