JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) melaporkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono terkait pernyataannya yang menyamakan PDI Perjuangan (PDIP) dengan PKI, ke polisi.
“Pernyataan Arief itu tidak berdasar sehingga dapat menimbulkan permusuhan,” kata Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito di Jakarta Rabu 2 Agustus 2017 malam.
Selain itu, Arief Poyuono dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Syafii ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3633/VIII/2017/PMj/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2017 dengan tuduhan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih lanjut, ditegaskan Wanto Sugito, awalnya pengurus DPN Repdem melaporkan Arief Poyuono ke Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Agustus 2017, namun polisi meminta pelapor melengkapi barang bukti sehingga laporan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2017.
Selain itu, juga dikatakan Wanto Sugito, Arief Poyuono sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra tidak pantas mengucapkan “wajar PDI Perjuangan disamakan PKI karena membohongi rakyat”.
Menurut Wanto Sugito, dirinya menilai Arief Poyuono tidak mempelajari sejarah karena PDIP berlandaskan Pancasila, sedangkan PKI dibubarkan pemerintah melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Lain itu, lanjut Wanto Sugito, pernyataan Arief Poyuono syarat kepentingan politik bernada SARA bertujuan melakukan pembusukan terhadap PDIP menghadapi Pemilihan Umum 2019.
“Harusnya (disampaikan) ide-ide konstruktif, apakah misalnya mengkritik kebijakan pemerintahan PDIP, jangan dengan isu SARA,” kata Wanto Sugito.
Sebelumnya, Arief Poyuono juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP.