JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka. Lain itu, penetapan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tadi malam.
“Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Rabu 2 Agustus 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Brigjen Rikwanto, polisi belum membeberkan data lengkap direktur yang menjadi tersangka. Rencanya Bareskrim Polri akan menggelar rilis siang nanti terkait kasus tersebut.
“Sementara itu dulu yah. Kalau identitas tersangka, ditahan atau tidak, ditangkap dan lainnya tanyakan ke Dirtipideksus, Pak Agung. Nanti siang kita rilis,” tegas Brigjen Rikwanto.
Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan identitas salah satu direktur yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TW.
“Inisialnya TW,” kata Brigjen Agung Setya pada kesempatan terpisah.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa 1 Agustus 2017 malam.
Lain itu, status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggungjawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.
“Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu,” kata Komjen Ari Dono.