Menko Polhukam Berharap yang Pernah Gabung HTI Lakukan Kegiatan Dukung Pemerintah

wiranto-2
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 Wiranto. (Foto:google).

JAKARTA, harianpijar.com – Terkait pasca pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah beberapa waktu lalu, saat ini apa yang harus dilakukan oleh anggotanya?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, pemerintah tidak akan mendorong mereka.

“Bagaimana agar mereka yang pernah tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah dibubarkan itu tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan,” kata Wiranto.

Lebih lanjut, ditegaskan Wiranto, dirinya meminta wartawan agar pertanyaan tersebut dialamatkan ke anggota HTI.

“Tanya mereka. Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk memenuhi hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI, Pancasila Bhinneka Tunggal Ika. Jangan sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa,” tegas Wiranto dengan nada bercanda kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017 baru lalu.

Baca juga:   Korupsi Besar Belum Terjamah, Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Ikut Kawal Berantas Korupsi

Selanjutnya, juga dikatakan Wiranto, dirinya berharap apapun yang dilakukan anggota dari ormas yang sudah dibubarkan dengan modal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan.

Karena itu, Wiranto juga berharap mereka melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah.

“Intinya jangan sampai kita sebagai warga negara menjadi part of the problem (bagian dari masalah-red), kita harus menjadi solve of the problem (penyelesai masalah-red),” kata Wiranto.

Baca juga:   Terkait HTI, Wiranto: Pembubaran Ormas Anti Pancasila Suatu Keharusan

“Jadi mau apa, silahkan, tidak ada yang melarang,” lanjut Wiranto.

Sementara, Menko Polhuam Wiranto mengundang sejumlah pejabat, termasuk di antaranya adalah Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, dan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarsiman.

Dikutip dari situs menpan.go.id, Asman Abnur datang ke kantor Wiranto, antara lain untuk membahas rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Lain itu, usai pertemuan, Asman Abnur mengakui rencana tersebut.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini