Kapolri Minta Pengedar 1,2 Juta Pil Ekstasi Dijatuhkan Hukuman Mati

Jenderal-Tito-Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto: Reuters)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan tiga pelaku penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda terancam hukuman mati.

Menurut Jenderal Tito Karnavian, pihaknya juga akan meminta jaksa sekaligus hakim untuk menjatuhkan hukuman mati pada ketiga tersangka tersebut.

“Kita harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis,” kata Jenderal Tito Karnavian dalam rilis pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi asal Belanda di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Tito Karnavian, barang bukti 1,2 juta pil ekstasi tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan satu ton sabu yang diamankan di Anyer, Banten, beberapa waktu lalu. Lain itu, dirinya juga telah menginstruksikan Propam dan pengawas internal untuk menjaga barang haram tersebut.

Baca juga:   Pembentukan Densus Antikorupsi Polri Tidak untuk Saingi KPK

“Entah (dimusnahkan) di Cengkareng atau Monas,” tegas Jenderal Tito Karnavian.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Lain itu, petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari dua pelaku yakni Liu Kit Cung (penerima) dan Erwin (kurir).

Baca juga:   Alumni 212 Akan Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas, Kapolri Sarankan Lebih Baik ke MK

Sementara, Liu Kit Cung ditangkap di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pada 21 Juli 2017. Sekitar 1,2 juta butir ekstasi ini disimpan dalam 120 bungkus uang dikemas dalam plastik alumunium.

Sedangkan, Erwin ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu 23 Juli 2017. Dari hasil pengembangan, dirinya mengakui bila pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini