JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menetapkan aturan kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lain itu, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
“Telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa 1 Agustus 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, DPRD seluruh Indonesia tengah menunggu landasan hukum mengenai kenaikan tunjangan. Karena itu, saat ini mereka bisa melaksanakan amanat pemerintah pusat, sebab Permendagri tersebut baru saja melewati proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Permendagri tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan DPRD. Di dalamnya mengamanatkan bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, regulasi terkait hal ini sebelumnya hanya mengatur tunjangan melalui sistem reimburse sehingga harus ada bukti transaksi dan pembelian. Lain itu, selama ini tunjangan yang diberikan kecil dan terbatas.
Selanjutnya, dengan peningkatan ini diharapkan akan menggenjot kinerja pimpinan dan anggota DPRD untuk memajukan wilayah kerja masing-masing dan dijauhkan dari keinginan untuk korupsi.
“Selama ini terlalu kecil untuk mereka sehingga pada korup. Kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi,” tandas Sumarsono.