Kasus Novel Belum Terungkap, Komnas HAM Yakini Ada Faktor Nonteknis

maneger-nasution
Maneger Nasution, waktu penyelidikan hingga berbulan-bulan, menjadikan indikasi kuat adanya faktor nonteknis dalam kasus tersebut.

JAKARTA, harianpijar.com – Kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sampai ini tak kunjung terungkap. Lain itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution meyakini ada faktor nonteknis dalam upaya yang dilakukan jajaran kepolisian.

“Ini persoalan luar biasa dilakukan sistematis dan orang terlatih, artinya secara teknis kepolisian sebetulnya sudah bisa menyelesaikan, kenapa tidak selesai sampai sekarang, faktornya nonteknis,” kata Maneger Nasution dalam satu acara di stasiun televisi swasta nasional, Senin 31 Juli 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Maneger Nasution, waktu penyelidikan hingga berbulan-bulan menjadikan indikasi kuat adanya faktor nonteknis dalam kasus tersebut. Dirinya juga menduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Baca juga:   Sebut Ada Jenderal Dalam Kasus Penyerangan, Polda Metro: Polisi Akan Periksa Novel Baswedan

“Kita menduga kuat ada pelanggaran HAM khususnya hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kekerasan, juga hak keluarga untuk tau siapa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan,” tegas Maneger Nasution.

Selanjutnya, Maneger Nasution juga mengatakan, dirinya mendesak pemerintah mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Lain itu, tindak kekerasan yang dialami Novel Baswedan bukan kasus kriminal biasa. Karenanya, dibutuhkan upaya penanganan dan pengungkapan yang tidak konvensional dengan melibatkan unsur masyarkat sipil.

Baca juga:   Pemuda Muhammadiyah: Minta KPK Tidak Hadiri Panggilan Pansus Angket

“Kalau publik mendapat kepastian negara bisa memastikan paling tidak pelakunya, saya kira harapan publik terobati. Komnas HAM bukan tidak mempercayai tim kepolisian, tetapi menyakini empat bulan sudah, ini bukan kasus biasa, kalau kasus biasa ini sudah terungkap,” kata Maneger Nasution.

Sementara, dijelaskan Maneger Nasution, Komnas HAM punya kewenangan melakukan penyelidikan. Keterlibatan masyarakat sipil dalam TGPF tersebut diyakini dapat membuka tabir teror yang dinilai sebagai upaya pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

“Disamping kepolisian dan KPK, juga ada tokoh masyarakat sipil yang selama ini punya komitmen pada isu-isu pemberantasan korupasi,” jelas Maneger Nasution.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini