Terkait Anggaran Pramuka, Pemerintah Diminta Tidak Salahgunakan Perppu Ormas

Sutan-Adil-Hendra
Sutan Adil Hendra. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Pramuka. Lain itu, akibat diberlakukannya perppu ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membekukan anggaran Pramuka sebesar Rp10 miliar.

Sementara, Menpora Imam Nahrawi membekukan anggaran Pramuka dengan alasan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Padahal, kehadiran Adhyaksa Dault di acara HTI dilakukan saat Perppu Ormas belum diberlakukan.

Baca juga:   Polda Metro: Polisi Tidak Berikan Izin Acara Forum Khilafah HTI di Jakarta

“Kalau memang benar anggaran pramuka di stop oleh pemerintah karena alasan itu, ini bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas,” kata Sutan Adil Hendra saat dikonfirmas sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Sutan Adil Hendra, keputusan pemerintah membekukan anggaran Pramuka dirasa salah alamat. Karena, Pramuka bukanlah HTI yang telah dilarang pemerintah. Untuk itu, diminta Menpora untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini.

Baca juga:   Pengamat Politik: Jika Bertentangan dengan Pancasila, FPI pun Patut Dibubarkan

“Jangan korbankan Pramuka dalam masalah ini. Mari kita semua bersikap bijak dan mencari solusi yang bisa mendinginkan semua, karena pramuka ini merupakan aset besar pembinaan generasi muda bangsa, dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi,” tandas Sutan Adil Hendra.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini