Mahfud MD: HTI Jelas Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: google images)

SEMARANG, harianpijar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang jelas-jelas ingin mendirikan negara Islam dan menggantikan dasar negara Pancasila dengan sistem khilafah.

“Saya kira yang sudah dibubarkan yang saya tahu hanya HTI. HTI itu kan mengubah sistem. Memang agendanya dan dinyatakan itu secara jelas,” kata Mahfud MD usai melantik pengurus Pimpinan Wilayah KAHMI dan Kohati Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 29 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Mahfud MD, mengutip penelitian Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, ada tiga organisasi yang dinyatakan radikal. Yang pertama HTI. Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Pimpinan Abu Bakar Ba’asyir dan Komite Persiapan Pemberlakuan Hukum Syariat Islam (KPPSI).

Baca juga:   Pemerintah Tak Ingin HTI Kembangkan Sayap, Proses Pembubaran HTI Dipercepat

“Tapi kalau berdasarkan penelitian ilmiahnya Haedar Nasir Ketua Muhammadiyah bisa dikatakan radikal ada tiga sebenarnya. Yang ingin menjadikan negara Islam menggantikan negara Pancasila itu HTI. Yang ingin memberlakukan hukum Islam secara resmi tapi Pancasila itu tidak diganti itu Majelis Mujahiddin. Yang ingin memberlakukan hukum Islam di daerah dalam bentuk Perda Syariah itu namanya Komite Persiapan Pemberlakuan Hukum Syariat Islam (KPPSI) itu di Sulawesi Selatan. Itu organisasinya yang resmi,” tegas Mahfud MD.

Selanjutnya, dikatakan Mahfud MD, menanggapi adanya gugatan Perppu tentang Pembubaran HTI, jika itu merupakan kewenangan majelis hakim di MK. Sebaiknya, masyarakat menghormati majelis hakim dan menunggu keputusan MK.

Baca juga:   Wasekjen Demokrat: Pelaku Persekusi Harus Disanksi Keras, Main Hakim Sendiri Tak Dapat Dibenarkan

“Ya tunggu hakim saja. Itu terserah hakim saja. Undang-Undang keormasan kan lagi digugat. Itu hakim akan memutuskan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau tidak,” kata Mahfud MD.

Selain itu, menurut Mahfud MD, dirinya enggan untuk memberikan komentar tentang gugatan Perppu Pembubaran HTI di MK. Karena, secara etika dirinya sebagai Mantan Ketua MK tidak boleh mengomentarinya. Dirinya khawatir, jika berkomentar dianggap mempengaruhi keputusan Majelis Hakim MK.

“Tadi sudah saya katakan, sebagai mantan Ketua MK justru saya ndak boleh bicara itu. Itu sudah masuk ke MK dikira saya mempengaruhi begitu, saya ndak mau bicara sesuatu sedang diproses di MK,” tandas Mahfud MD.

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini