Jika Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Setya Novanto Akan Ditahan

basaria-panjaitan
Basaria Panjaitan, perihal penahanan Setya Novanto seluruhnyaā€ˇ adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat.

JAKARTA, harianpijar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) atas nama Setya Novanto.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan sinyal akan melakukan penahanan terhadap Setya Novanto jika berkas perkara dinyatakan lengkap.

“ā€ˇSoal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas, saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan,” kata Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis 27 JUli 2017 kemari.

Lebih lanjut, dijelaskan Basaria Panjaitan, perihal penahanan Setya Novanto seluruhnyaā€ˇ adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat.

“ā€ˇTapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan),” jelas Basaria Panjaitan.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.

Baca juga:   Usai Diperiksa KPK, Farhat Abbas Ungkap Inisial Nama Politikus Yang Tekan Miryam

“Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Juli 2017 lalu.

Selain itu, Febri Diansyah juga menegaskan, penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.

“Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan ā€ˇakan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan,” tegas Febri Diansyah.

Seperti diberitakan, Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Sementara, ketiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Baca juga:   Begini Respons KPK Soal JK Dikaitkan Penangkapan Edhy Prabowo

Selain itu, Setya Novanto ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan, Setya Novanto juga ā€ˇmengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.ā€ˇ Sedangkan, dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini