Demo Perppu Ormas Tak Akan Selesaikan Masalah dan Hanya Buang Waktu

jimly-2
Jimly Asshiddiqie, mereka yang tidak sependapat dengan Perppu tersebut bisa mengajukan gugatan atau uji materi ke MK.

JAKARTA, harianpijar. com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai aksi yang akan dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menolak Perppu Ormas tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya membuang waktu.

“Demo enggak perlu dan enggak menyelesaikan masalah, buang-buang waktu,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung DPR/MPR, Kamis 27 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Jimly Asshiddiqie, penolakan Perppu Ormas oleh sejumlah pihak seharusnya dilakukan melalui jalur hukum. Mereka yang tidak sependapat dengan Perppu tersebut bisa mengajukan gugatan atau uji materi ke MK.

“Itu (Perppu) kan produk hukum yang sah, tinggal dilaksanakan, bagi yang dirugikan sudah tersedia upaya hukum. Sudah bagus Pak Yusril ajukan judicial review ke MK,” tegas Jimly Asshiddiqie.

Baca juga:   Terkait Dugaan Kriminalisasi, Presidium Alumni 212 Akan Buat Aduan ke Komnas HAM

Menurut Jimly Asshiddiqie, mekanisme hukum yang disediakan negara dilakukan secara resmi. “Jadi bisa dilawan (secara hukum), enggak usah demo,” kata Jimly Asshiddiqie.

Lain itu, Jimly Asshiddiqie juga menilai aksi turun ke jalan justru tidak efektif. Menurutnya, unjuk rasa akan lebih efektif jika dilakukan melalui media sosial.

“Demo efektif melalui media, kerja samalah dengan medsos, tak usah fisik. Itu (demo di jalan) gaya ekspresi abad 20, kecuali ada suatu keadaan yang tak tersedia upaya hukum,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca juga:   Massa Aksi Demo di Depan Gedung KPK Mengaku Dibayar dan Tak Paham dengan Masalah

Sementara, Presidium Alumni 212 akan kembali turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi menolak Perppu Ormas. Rencananya, demo penolakan Perppu akan dilakukan pada Jumat 28 Juli 2017 besok dari Masjid Istiqlal ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan mereka berencana mendesak pencabutan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas itu.

Selain itu, mereka juga khawatir penerbitan Perppu Ormas berimbas pada pembubaran sejumlah ormas, setelah HTI dicabut badan hukumnya.

“Kami mengkhawatirkan betul, kalau Perppu ini terus bergulir akan muncul rezim diktator baru yang menjudge tanpa pengadilan,” kata Slamet Maarif.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini