Alumni 212 Akan Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas, Kapolri Sarankan Lebih Baik ke MK

Tito-Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

JAKARTA, harianpijar.com – Presidium alumni 212 akan menggelar aksi untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Jumat 28 Juli 2017 besok.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, aksi tersebut dibolehkan karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang-Undang.

“Saya kira itu kan bagian dari kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum. Tentu di akomodasi dalam UU No 9/1998  nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” kata Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri Milad MUI ke 41 di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017 malam.

Baca juga:   HTI Gugat Perppu Ormas, Ketua Umum PBNU: Saya Tidak Mau Tanggapi

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Tito Karnavian, Polri sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan melakukan aksi. Lain itu, aksi itu sendiri akan dikawal oleh aparat Polda Metro Jaya.

“Mereka akan jalan kaki sampai ke patung kuda, dan informasi yang saya dengar, jam 5 sore akan bubar. Jadi, inilah resiko dari kehidupan berdemokrasi,” tegas Jenderal Tito Karnavian.

Selain itu, Jenderal Tito Karnavian juga menjelaskan, dirinya berharap demonstran aksi yang dinamakan aksi 287 itu tidak anarkistis dan melanggar hukum.

Baca juga:   Kapolri: Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Juga Menunda Pemeriksaan Sandiaga Uno

“Jangan sampai mengganggu ketertiban publik, jangan melanggar hak asasi orang lain. Pemakai jalan jangan sampai diganggu. Kira kira begitu ya,” jelas Jenderal Tito Karnavian.

Selanjutnya, dirinya juga menyarankan pihak yang kontra terhadap Perppu Ormas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan melalui proses hukum, misalnya melalui uji materi ke MK. Saya kira itu bagus, adil, sesuai dengan jalur hukum,” tandas Jenderal Tito Karnavian.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini