Terkait Legal Standing, Yusril Khawatir Gugatan HTI atas Perppu Ormas Sia-Sia

yusril-hti-mk
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (foto: Republika)

JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada awal persidangan, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra langsung meminta nasihat kepada majelis hakim konstitusi tentang legal standing atau kedudukan hukum HTI sebagai pemohon.

Lain itu, dirinya khawatir gugatan HTI atas Perppu ormas ke MK akan sia-sia, jika hakim nantinya menilai HTI tidak memiliki legal standing dan dianggap tidak sah, karena pemerintah telah mencabut status badan hukum organisasi tersebut.

“Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?” kata Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Sementara, dikatakan Yusril Ihza Mahendra, apabila mengacu pada ketentuan pasal 51 ayat 1 UU MK, pihak yang berwenang mengajukan permohonan uji materi UU ke MK adalah pihak yang merasa hak kewenangan dan konstitusionalnya dirugikan, termasuk badan hukum publik maupun privat.

Baca juga:   Wiranto: Sampai Saat Ini Pemerintah Masih Proses Pembubaran HTI, Tunggu Tanggal Mainnya

Karena itu, Yusril Ihza Mahendra lantas membandingkan permasalahan legal standing tersebut dengan perkara pidana. Menurutnya dalam perkara pidana, suatu dakwaan akan gugur apabila terdakwa telah meninggal sedangkan pada perkara perdata akan diteruskan ke ahli waris.

Sementara dalam gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, ditegaskan Yusril Ihza Mahendra, pemohon tetap memiliki legal standing karena yang digugat adalah pembubarannya.

“Kami mohon nasihat yang mulia. Kami khawatir jika pemohon tetap HTI ternyata di ujung persidangan dianggap tidak punya legal standing akan membuang waktu,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Sementara menanggapi hal tersebut, anggota hakim I Dewa Gede Palguna menyarankan agar pemohon mempertimbangkan sendiri pihak yang akan mengajukan permohonan.

Menurut I Dewa Gede Palguna, pemohon yang memiliki legal standing bisa diwakilkan oleh pengurus sesuai Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) seperti ketua, sekretaris, maupun juru bicara HTI.

“Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon mana yang lebih kuat untuk meyakinkan MK. Dengan catatan HTI sudah dibubarkan,” kata I Dewa Gede Palguna.

Baca juga:   Soal Perppu KPK, Bamsoet: Domain Presiden dan DPR Tidak Ikut Campur

Sedangkan, Ketua hakim panel Arief Hidayat meminta Yusril Ihza Mahendra mencantumkan catatan soal legal standing ini dalam berkas permohonan.

Arief Hidayat juga menyarankan agar Yusril Ihza Mehendra menjelaskan kronologi sejak perkara itu didaftarkan ke MK hingga waktu pembubarannya.

“Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim,” jelas Arief Hidayat.

Sedangkan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memperbaiki permohonan dengan mengganti pemohon menjadi atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto. Sebelumnya, gugatan didasarkan atas nama HTI.

Namun, dalam perkara ini, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi formil dan materil atas pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82A.

Ketentuan dalam pasal tersebut dianggap multitafsir dan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah. Salah satunya adalah ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila.

Selain itu, ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana hingga seumur hidup bagi pimpinan dan anggota ormas juga dikhawatirkan bedampak pada perkembangan demokrasi di Indonesia.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini