Penghina Presiden Jokowi Dihukum 15 Bulan Penjara

ropi-yatsman-penghina-presiden
Ropi Yatsman (35) terdakwa penghina Presiden Jokowi dan penyebar ujaran kebencian di media sosial, dijatuhi hukuman penjara 15 bulan.

LUBUKBASUNG, harianpijar.com – Ropi Yatsman (35) terdakwa penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyebar ujaran kebencian di media sosial, dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Lain itu, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Menurut Mahendrasmara, terdakwa yang juga mengedit foto Presiden Jokowi dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:   Politisi Gerindra: Jika Ahok Divonis Bebas, Jokowi Bakal Kena Imbas

Sementara, hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.

Sedangkan, dikatakan Mahendrasmara, dalam pertimbangan hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara, terdakwa Ropi Yatsman usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Selanjutnya, dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin, 27 Februari 2017 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga:   Usul Penuntutan KPK Dihapus, Jaksa Agung Dinilai Melawan Presiden Jokowi

Selain itu, terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Dirinya juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’.

Sementara, orang tua terdakwa, Maya (65) mengatakan, selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.

“Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Maya.

Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini