KPK: Langkah Partai Gerindra Keluar Pansus Hak Angket Ada Benarnya

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif. (Foto:Google).

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas keluarnya Fraksi Gerindra dari Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sementara, Gerindra resmi keluar sebagai anggota Pansus Hak Angket mulai Senin 24 Juli 2017 kemarin.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, keluarnya Gerindra dari Pansus Hak Angket KPK merupakan keputusan partai tersebut. Namun, menurutnya bila melihat alasan Gerindra keluar lantaran ada kekeliruan dalam kerja Pansus Hak Angket KPK, itu merupakan hal yang tepat.

“Kalau Gerindra lihat bahwa Pansus Hak Angket ini, kalau saya lihat dari media sudah keluar dari tujuan sebelumnya, mungkin itu ada benarnya,” kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Seperti diberitakan, Fraksi Gerindra menyatakan keluar dari Pansus Hak Angket KPK lantaran dinilai tidak sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan diduga akan melemahkan KPK. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kaderisasi Desmond J Mahesa.

Baca juga:   Hidayat Nur Wahid: PKS Bisa Terima Usulan untuk Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR

Menurut Desmond J Mahesa, salah satu hal yang tidak sesuai dengan UU MD3 adalah pada saat pembentukan komposisi fraksi dalam Pansus Angket.

Selain keabsahan dalam UU, menurutnya Pansus Hak Angket juga seolah bekerja untuk melemahkan KPK. Sementara, pengunduran diri tersebut juga telah mendapat restu dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Karena itu, ditegaskan Laode M Syarif, lembaganya menghargai sikap yang diambil partai besutan Prabowo Subianto itu. “Kami hargai sikap yang dilakukan oleh Gerindra,” tegas Laode M Syarif.

Selanjutnya, meskipun Gerindra menarik diri, Pansus Hak Angket KPK terus bekerja mengumpulkan sejumlah data terkait tugas dan kewenangan KPK. Lain itu, Pansus Hak Angket sudah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca juga:   PAN Minta KPK Klarifikasi dan Minta Maaf Ke Amien Rais

Lain itu, Pansus Hak Angket juga sudah meminta keterangan sejumlah ahli hukum pidana hingga tata negara, seperti Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD. Kemudian, Pansus Hak Angket juga sempat meminta keterangan koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara, kemarin Pansus Hak Angket yang di Ketuai anggota DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa meminta keterangan anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Yulianis. Yulianis dalam rapat tadi mengeluarkan tudingan-tudingan kepada KPK.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini