Ketua Generasi Muda Partai Golkar Berencana Laporkan Setya Novanto ke MKD

Ahmad-Doli-Kurnia-MKD
Ahmad Doli Kurnia, juga menyayangkan sikap kepemimpinan Golkar saat ini yang seolah berupaya melindungi Setya Novanto. (foto: Kompas)

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia berencana melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut terkait ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan sampaikan dalam waktu dekat aduan kami ke MKD,” kata Ahmad Doli Kurnia di kediaman Akbar Tanjung, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Ahmad Doli Kurnia, dirinya tidak menyebutkan waktu pasti kira-kira dirinya akan melayangkan laporan tersebut ke MKD. Namun, langkah tersebut dilakukan agar DPR tidak terbawa malu. Sehingga langkah-langkah perlu dilakukan untuk menyelamatkan marwah lembaga tersebut.

“DPR adalah punya rakyat bukan punya Partai Golkar. Itu juga punya fraksi lain,” tegas Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga:   Terkait Kasus E-KTP, Partai Golkar Butuh Kepemimpinan Baru

Selanjutnya, Ahmad Doli Kurnia, juga menyayangkan sikap kepemimpinan Golkar saat ini yang seolah berupaya melindungi Setya Novanto. Misalnya, dengan melakukan konsolidasi dengan DPD Golkar provinsi.

“Saya melihat kepemimpinan Golkar saat ini berusaha menanamkan kehilangan akal sehat dan budaya malu. Kita seolah tidak melihat realitas dan tidak malu dengan apa yang jadi tanggapan masyarakat,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Sementara, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin 17 Juli 2017lalu.

Menurut Agus Rahardjo, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Baca juga:   Terkait Pencegahan Setya Novanto, DPR Akan Kirim Nota Keberatan Kepada Presiden

Sedangkan, Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas sebagai Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Lain itu, dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini