Pengamat Politik: Jika Bertentangan dengan Pancasila, FPI pun Patut Dibubarkan

Boni-Hargens
Boni Hargens. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat Politik Boni Hargens menilai semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan. Hal tersebut imbas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Front Pembela Islam (FPI) jika dikaji dan ditemukan bertentangan dengan Pancasila harus segera dibubarkan. Laskar kristus jika melawan dan masih berkembang harus dibubarkan,” kata Boni Hargens dalam diskusi bertema ‘Perppu Ormas Untuk Semua’ di Cikini, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Boni Hargens, ormas lain yang diduga bertentangan dengan Pancasila, bernama sekte Jehovah. Lain itu, Sekte Jehovah ini diduga menyebarkan paham menyimpang dari agama Kristen karena memaksa orang untuk pindah agama.

“Itu sekte yang tidak diakui oleh Kristen Protestan dan Katolik. Hanya sekte ada dan berkembang,” tegas Boni Hargens.

Baca juga:   Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal FPI, Rizieq Shihab Hadir Lewat Pengeras Suara

Karena itu, menurut Boni Hergens, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah sudah tepat, sebagai benteng ideologi Pancasila yang mulai terancam keberadaannya.

Namun, Boni Hargens juga menilai, Perppu Ormas bukan bertujuan untuk membubarkan ormas-ormas Islam, melainkan ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

“Perppu Ormas tidak memusuhi agama tertentu, apalagi Islam. Islam diketahui telah membangun dan mendirikan bangsa ini,” ucap Boni Hargens.

Sedangkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menurutnya, layak dibubarkan pemerintah karena tidak mengakui Pancasila. “Untuk HTI memang tidak mengakui demokrasi, bagaimana mau mengakui Pancasila,” kata Boni Hargens.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan masih menunggu data milik Polri terkait daftar ormas anti-Pancasila, sebelum memutus untuk mencabut status badan hukumnya alias dibubarkan.

Baca juga:   Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas No 2 Tahun 2017

Selanjutnya, dikataka Yasonna Laloly, setelah mendapat daftar ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia itu pihaknya langsung mengkaji sesuai Perppu Ormas.

Namun, saat ini baru HTI yang menjadi ormas pertama yang dicabut badan hukumnya setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan.

Menanggapi terbitnya Perppu Ormas, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro telah menegaskan ormas yang dibelanya Pancasilais dan nasionalis.

“Kami itu Pancasilais dan nasionalis. Kami ikut membangun segala hal kebaikan, amar ma’ruf nahi munkar negeri ini,” kata Sugito Atmo Pawiro, Kamis 13 Juli 2017 baru baru ini.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini