Penahanan Muhammad Hidayat Situmorang Pelapor Kaesang Diperpanjang 40 Hari

muhammad-hidayat-situmorang-4
Kombes Argo Yuwono, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menambahkan masa penahanan Muhammad Hidayat Situmorang untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Hidayat Situmorang selama 40 hari kedapan.

Lain itu, Muhammad Hidayat Situmorang merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang melaporkan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo, dengan tuduhan lakukan ujaran kebencian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, perpanjangan masa penahanan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang terhitung sejak Kamis 20 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Argo Yuwono, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menambahkan masa penahanan Muhammad Hidayat Situmorang untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.

Baca juga:   Polda Metro: Penyidik Sudah Kumpulkan Bukti Soal Senjata Api, Kaliber 9 mm

“Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi,” tegas Kombes Argo Yuwono, Minggu 23 Juli 2017.

Sementara diketahui, kasus lama Muhammad Hidayat Situmorang kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, setelah polisi memeriksa laporan Muhammad Hidayat Situmorang terhadap Kaesang Pangarep, dinyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Situmorang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.

Baca juga:   Kabid Humas Polda Metro: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penembakan Kantor DPP Golkar

Dalam video tersebut, Muhammad Hidayat Situmorang diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi.

Akibatnya, Muhammad Hidayat Situmorang dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini