JAKARTA, harianpijar.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan Presidium Alummi 212 akan menggelar aksi pada Jumat 28 Juli 2017 mendatang, guna menyerukan penolakan terhadap penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan pemerintah.
Lain itu, rencana aksi yang melakukan long march ke Istana Merdeka, setelah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, juga sebagai menolak pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan perppu ormas. Selain itu juga karena pembubaran HTI,” kata Kapitra Ampera, Minggu 23 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Kapitra Ampera, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung sepihak dalam penerbitan Perppu ormas. Karena, menurutnya yang bisa memberikan penilaian terhadap pencabutan izin ormas adalah pengadilan.
“Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike,” tegas Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra Ampera, penerbitan perppu ormas itu sudah memberangus kebebasan warga negara. Maka, menurutnya aksi penolakan perppu itu juga akan dihadiri sejumlah ormas.
“Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini” kata Kapitra Ampera.
Sementara, juga dikatakan Kapitra Ampera, dirinya belum bisa memperkirakan berapa banyak massa yang akan hadir dalam aksi tersebut.
“Tapi untuk jumlah secara pastinya saya belum bisa menyebutkan. Perkiraan banyak lah pokoknya yang datang,” tandas Kapitra Ampera.