
JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa dari korban dugaan penipuan oleh penceramah Jam’an Nur Chotib Mansur atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur, dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Ini berarti polisi telah menindaklanjuti laporan yang kami layangkan pada 15 Juni lalu,” kata Sudarso Arif Bakuma yang ditunjuk sebagai kuasa dari korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur kepada wartawan di Surabaya, Sabtu 22 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Sudarso Arif Bakuma, ada empat orang korban Ustaz Yusuf Mansur di Surabaya yang telah menguasakan perkara ini kepada dirinya. Lain itu, dirinya telah dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintakan keterangan pada hari Jumat 21 Juli 2017 kemarin, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Selanjutnya, laporan tersebut terkait dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur yang berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Investasi yang diduga penipuan itu diistilahkan Ustaz Yusuf Mansur sebagai “investasi sedekah”.
Sementara, menurut Sudarso Arif Bakuma, dalam dugaan kasus ini Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut.
Lain itu, Ustaz Yusuf Mansur, menjanjikan jemaah yang berinvestasi mendapat sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Selain itu, dikatakan Sudarso Arif Bakuma, saat dirinya memenuhi panggilan polisi, dirinya diberikan sejumlah pertanyaan.
“Pertama, terkait kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kedua, tentang keterkaitan dengan para korban yang memberikan kuasa proses hukum ini kepada saya,” kata Sudarso Arif Bakuma.
Selanjutnya, Sudarso Arif Bakuma juga mengatakan, kepolisian sangat membantu dalam menangani perkara ini. Lain itu, dirinya juga menduga terdapat banyak korban lain dari kalangan jemaah pengajian Ustaz Yusuf Mansur di wilayah lain Indonesia.
“Polisi melihat kasus ini bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan, tapi juga mengembangkannya ke masalah pelanggaran undang-undang investasi. Pertanyaan yang diajukan kemarin mengarah ke sana,” tegas Sudarso Arif Bakuma.
Sementara, juga dijelaskan Sudarso Arif Bakuma, dalam perkara ini dirinya telah menunjuk pengacara Rahmad K Siregar untuk mendampingi para korban.
“Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap satu persatu korban pada tiga hari ke depan,” jelas Sidarso Arif Bakuma.