JAKARTA, harianpijar.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo membantah jika pihaknya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo melalui pesan singkat, Sabtu 22 Juli 2017.
Lebih lanjut, dijelaskan Soedarmo, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Lain itu, dirinya juga mengimbau agar publik tidak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.
Menurut Soedarmo, sejak pemerintah mencabut surat keputusan (SK) badan hukum organisasi, maka HTI tidak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang mereka jadikan sebagai kantor.
Selain itu, Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktivitas mereka.
“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tandas Soedarmo.
Sebelumnya, dalam media online satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktivitas HTI, dimana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisasi.