Sehari Sebelum Paripurna, PAN Janji Dukung Pemerintah

Jokowi-PPP
Presiden Joko Widodo, pemerintah ingin agar UU Pemilu yang telah diputuskan tersebut meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

JAKARTA, harainpijar.com – Meski berstatus partai koalisi pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda sikap saat paripurna pengesahan RUU Pemilu. Lain itu, PAN memilih walk out dari paripurna bersama sejumlah fraksi lainnya, yakni Gerindra, Demokrat dan PKS.

Sementara, sehari sebelum paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu digelar, pada Kamis, 20 Juli 2017, sudah ada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

“Untuk PAN, supaya diketahui bahwa sehari sebelumnya sudah bertemu dengan saya. Dan sudah menyampaikan kepada saya untuk mendukung (pemerintah),” kata Presiden Joko Widodo menanggapi sikap PAN, saat dikonfirmasi di arena Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat 21 Juli 2017.

Baca juga:   Soal Gibran dan Bobby Maju Pilkada, Surya Paloh: Itu Merupakan Hak Politik Warga Negara

Namun, kenyataannya PAN memilih mengambil keputusan berbeda. PAN ikut fraksi-fraksi yang walk out terkait dengan penentuan besaran presidential threshold.

Lantas, apakah akan ada sanksi untuk PAN. “Tadi kan sudah saya sampaikan, sehari sebelumnya kan kita sudah ketemu dan akan solid di partai pendukung pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, ditegaskan Presiden Joko Widodo, pemerintah ingin agar UU Pemilu yang telah diputuskan tersebut meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Kita ingin agar UU Pemilu ini kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita bisa lebih baik lagi,” tegas Presiden Joko Widodo.

Namun, saat ditanya ulang mengenai sanksi untuk PAN, Presiden Joko Widodo hanya menyebut koalisi pemerintahan masih solid. “Kita kan baik-baik saja. Kita baik-baik saja. Ada apa,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca juga:   Loyalis Ungkap Amien Rais Akan Angkat Bicara Soal PAN Reformasi

Sementara, Paripurna pada Jumat, 21 Juli 2017 dini hari, secara bulat menyatakan menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Lain itu, RUU Pemilu yang disetujui adalah paket A, yakni presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, metode konversi suara sainte lague murni.

Pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sidang paripurna dipimpin Setya Novanto didampingi Fahri Hamzah. Sedangkan pimpinan DPR lainnya mengikuti keputusan fraksi untuk walk out.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini