FPI Minta Kapolda Baru Terbitkan SP3 Kasus Rizieq

Rizieq-Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

JAKARTA, harianpijar.com – Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut juru bicara FPI Slamet Ma’arif mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat datang atas terpilihnya Kapolda Metro Jaya baru, Irjen Idham Azis, menggantikan pimpinan sebelumnya, Irjen M Iriawan. Lain itu, Kapolri memutuskan pergantian pucuk pimpinan Polda Metro Jaya itu pada Kamis 20 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Slamet Ma’arif, pihaknya meminta Kapolda baru segera menghentikan kasus Rizieq Shihab. “Kepada Kapolda baru, segera SP3 kasus Habib Rizieq,” kata Slamet Ma’arif saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juli 2017.

Baca juga:   Pimpinan FPI Rizieq Shihab: Pilihannya Ada di Pemerintah Rekonsiliasi Atau Revolusi

Sebelumnya diketahui, Rizieq Shihab dijadikan tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi oleh Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab diduga terlibat dalam kasus itu bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, yang lebih dulu menjadi tersangka.

Sementara, hingga saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan tidak mau memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Sedangkan, Slamet Ma’arif juga menegaskan, kasus itu diduga penuh rekayasa dan tidak berdasar. Dirinya menegaskan jika SP3 dilakukan maka itu merupakan pintu masuk untuk bersinergi dengan umat Islam.

“Ini merupakan awal pintu masuk untuk bekerja sama dan sinergi dengan umat Islam,” kata Slamet Ma’arif.

Baca juga:   Kapolda Metro: Rizieq Shihab Pulang Saja, Hadapi, Kok Takut Banget Sih

Selain itu, sejumlah pihak menganggap kasus Rizieq Shihab merupakan bagian dari kriminalisasi ulama. Bahkan, pekan lalu, Alumni Aksi Bela Islam 212 mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka tidak lain bertujuan menagih rekomendasi atas laporan dugaan kriminalisasi ulama yang disampaikan sejak Mei lalu. Namun, setelah berada di kantor Komnas HAM, perwakilan alumni 212 tak mendapat hasil dari yang dituju.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa draf rekomendasi yang diminta Alumni 212 sejak Mei lalu itu sebetulnya telah selesai disusun. Namun, surat rekomendasi tersebut belum bisa diberikan karena belum memenuhi unsur kolektif kolegial.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini