JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang menyebut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP adalah khayalan, untuk membaca lengkap putusan dari dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Lain itu, pernyataan KPK tersebut secara tidak langsung merujuk pada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sebelumnya menyebut kasus ini khayalan KPK.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengarakan bahwa kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017 kemarin.
Menurut Febri Diansyah, putusan bersalah dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa menguatkan bila kasus korupsi e-KTP ini punya bukti yang valid.
Selanjutnya, terdakwa korupsi e-KTP itu dianggap bersalah karena keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai ada penyimpangan dalam proyek itu.
Sementara, saat ini KPK tengah meyidik tersangka lainnya, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, saat ini pihaknya juga mulai mengusut para penerima yang diduga mengantongi uang panas e-KTP. Hal tersebut dilakukan, untuk mengembalikan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
“Jadi secara bertahap sudah kami lakukan dan tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan,” tegas Febri Diansyah.
Sementara, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dirinya menolak menjawab dengan lugas ketika ditanya soal pernyataan yang pernah dilontarkan Fahri Hamzah bahwa kasus e-KTP merupakan khayalan lembaga yang dipimpinnya itu.
Dirinya hanya mengatakan, jika kasus ini khyalan mengapa majelis hakim bisa memutus bersalah kedua terdakwa.
“Ya jadi anda bisa evaluasi sendiri ya, kalau khayalan masa hakimnya menentukan hal yang khayal gitu kan. Anda tentukan sendiri,” kata Agus Rahardjo.