Konsekuensi Pembubaran, Kantor DPP HTI Ditutup

Ismail-Yusanto-HTI
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (foto: google images/screenshot YouTube)

JAKARTA, harianpijar.com – Mulai hari ini, Kamis, 20 Juli 2017, Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditutup. Lain itu, keputusan untuk menutup kantor pusat diambil setelah Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI.

“(Penutupan) ini yang kami pahami sebagai konsekuensi status badan hukum dicabut. Kami enggak bisa berkegiatan, itu juga kami pahami,” kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dikonfirmasi setibanya di Kantor DPP HTI, Kamis, 20 Juli 2017.

Sementara, menurut staf di Kantor DPP HTI tersebut mengatakan, penutupan ini dilakukan oleh pihak pengurus sejak Rabu, 19 Juli 2017 malam.

Berdasarkan pantauan, papan nama DPP HTI yang terpasang di atas gedung, ditutup kain hitam serta pintu kantor tertutup rapat.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi HTI pada Rabu, 19 Juli 2017.

Menurut Dirjen AHU Freddy Harris menyebut pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara, meski ditutup kantor HTI yang menempati dua unit ruko Crowne Plaza itu tidak sepenuhnya steril dari aktivitas karena beberapa orang masih terlihat memasuki kantor tersebut.

Baca juga:   Setya Novanto: Apresiasi Pembubaran HTI, Lebih Cepat Lebih Baik

Selain itu, Ismail Yusanto juga menjelaskan, terkait kegiatan yang akan dilakukan anggota HTI setelah penutupan Kantor DPP itu, untuk sementara waktu HTI tidak akan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi, termasuk demonstrasi.

“Demo sudah tidak mungkin. Saya kira akan ada banyak pergerakan yang memprotes terbitnya Perppu dan pembubaran HTI,” jelas Ismail Yusanto.

Selanjutnya, dikatakan Ismail Yusanto, anggota HTI bebas berkegiatan atas nama pribadi. Dakwah akan tetap dilakukan sebagai umat Islam.

“Tetapi, anggota HTI kan seorang Muslim. Dia bebas melakukan kegiatan dan mengemban dakwah. Kegiatan itu yang saya rasa akan dilakukan,” kata Ismail Yusanto.

Lain itu, menurut Ismail Yusanto, pihaknya tidak akan berpindah dari Kantor DPP HTI yang mereka tempati sekarang. Karena, kantor tersebut milik organisasi transnasional itu.

“HTI menempati kantor bukan menyewa. Tapi memang ini adalah kantor kita,” tandas Ismail Yusanto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akan mengambil langkah pidana jika anggota HTI masih melakukan kegiatan organisasi itu.

Baca juga:   Pakar Hukum: Pemerintah Dapat Bubarkan HTI Dengan Menerbitkan Perppu

Namun, dikatakan Ismail Yusanto, HTI sendiri menyebut pencabutan status badan hukum HTI bersifat cacat secara prosedur.

“Sanksi itu dikeluarkan setelah ada peringatan tertulis dan larangan kegiatan. Pemberitahuan inilah yang tidak pernah kami terima,” ucap Ismail Yusanto.

Selanjutnya, pencabutan status badan hukum merupakan sanksi administratif yang dikeluarkan Pemerintah jika ormas melakukan kegiatan terlarang. Sanksi administratif lainnya yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Lain itu, HTI juga akan mempersoalkan substansi dari keputusan pencabutan status badan hukum tersebut.

“Pemerintah mengatakan bahwa HTI harus dicabut badan hukumnya karena katanya melanggar Pancasila. Nah, sampai hari ini juga tidak pernah jelas, pelanggaran atau kegiatan apa dari HTI yang dikatakan melanggar Pancasila,” kata Ismail Yusanto.

“Ada yang berpendapat, legal standing HTI sudah gugur. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa (legal standing) tidak gugur karena HTI secara nyata adalah korban Perppu di dalam hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tegas Ismail Yusanto.

Selanjutnya, menurut Ismail Yusanto, akan segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini