
JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 19 Juli 2017.
Menurut Komjen Syafruddin, kehadirannya untuk dimintai pendapat dan masukan berkaitan posisi Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Diundang tentang posisi Polri, sebagai sesama aparat penegak hukum tentu dalam konteks sebuah institusi. Karena diundang ya saya hadir, kebetulan saya ditugaskan Kapolri menghadiri ini,” kata Komjen Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, ditegaskan Komjen Syafruddin, dirinya mengaku belum tahu materi apa yang akan ditanyai pandangannya pansus angket kepadanya. Karena, dalam undangan juga tidak dirinci mengenai permintaan pansus angket.
“Belum tahu, belum ditanya ini belum sampai. Ini spontan aja tidak ada diajukan,” tegas Komjen Syafruddin.
Selain itu, dikatakan Komjen Syafruddin, dirinya juga membantah informasi perihal permintaan pansus menghadirkan penyidik KPK dari Polri di pansus angket. Namun menurutnya, Polri bersedia menjadi jembatan semua institusi berkaitan dengan koordinasi semua lembaga.
Sementara, rapat dengar pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Wakapolri berlangsung secara tertutup. Hal ini setelah Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menyepakati berlangsung tertutup.
“Karena menyangkut hal-hal sensitif dan menyangkut hal-hal teknis, kami sampaikan bahwa rapat kami nyatakan tertutup,” kata Masinton Pasaribu.
Menurut Masinton Pasaribu, hal ini karena sesuai undangan rapat dengar pendapat hari ini adalah tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM KPK.
Lain itu, membicarakan terkait SDM KPK yang menjadi tenaga penyidik Polri dan terkait perkara operasi tangkap tangan dari sisi hukum positif.
Sedangkan, hari ini Rabu 19 Juli 2017 pansus hak angket juga dijadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan tokoh nasional Amien Rais, meskipun kemudian batal dan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket mengundang berbagai pakar mulai dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.