JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memproses Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara pidana bila masih melaksanakan kegiatan yang bersifat keorganisasian.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya akan menyikapi putusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memantau setiap gerakan HTI.
Lebih lanjut, ditegaskan Irjen Setyo Wasisto, polisi akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Selain itu, polisi tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.
“Secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah, tapi jika pengurusnya masih kukuh mengaku organisasi, maka akan diproses. Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI akan langsung dibubarkan,” tegas Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Selanjutnya, juga dikatakan Irjen Setyo Wasisto, para anggota tidak dapat lagi membawa nama HTI dalam berbagai kegiatan. Polisi akan mengambil tindakan jika anggota HTI melakukan pelanggaran, termasuk menyampaikan ceramah seputar khilafah.
“Kalau dia melakukan secara sengaja, secara terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa, karena ada klausul pidananya,” kata Irjen Setyo Wasisto.
Seperti diberitakan, Kemenkumham secara resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI. Lain itu, pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, ditegaskan Freddy Harris, meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” tandas Freddy Harris.