Ma’ruf Amin: MUI Pegang Bukti Otentik Soal HTI Anti-Pancasila

maruf-amin-1
Ma'ruf Amin, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, sudah tepat. Bahkan, Ma’ruf Amin menilai HTI merupakan ormas yang menganut paham anti-Pancasila.

“Pembubaran HTI itu memang proses yang sudah ditempuh. Pemerintah punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI,” kata Ma’ruf Amin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Ma’ruf Amin, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila. Fakta itu, menurutnya diperoleh dari sejumlah sumber yang dimintai keterangan oleh MUI beberapa waktu lalu sebelum terbitnya Perppu Ormas.

Namun, menurut Ma’ruf Amin, dirinya enggan membeberkan lokasi dan waktu saat HTI mendeklarasikan sikap anti-Pancasila. Dirinya hanya menyatakan pihaknya memiliki bukti otentik yang membenarkan HTI sebagai ormas anti-Pancasila.

Baca juga:   Soal Taruna Enzo, Menhan: Kalau Benar Pendukung HTI Berhentikan

“Menurut berbagai informasi seperti itu (HTI anti-Pancasila). Kami sudah melakukan penelitian mendalam. Kami mendapat informasi memang seperti itu,” kata Ma’ruf Amin.

Selanjutnya, juga ditegaskan Ma’ruf Amin, pembubaran HTI merupakan cara yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keutuhan semua elemen bangsa. Pasalnya, kesepakatan bangsa sejak awal telah menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi.

“Kalau anti-Pancasila, ya dibubarkan karena akan menimbulkan masalah. Artinya merusak kesepakatan bangsa kita selama ini yaitu keagamaan dan keindonesiaan itu harus menyatu dan bersinergi,” tegas Ma’ruf Amin.

Sementara, Ma’ruf Amin juga menyarankan, HTI sebaiknya menempuh jalur hukum jika tidak menerima pembubaran lembaganya. Bahkan, HTI juga disarankan untuk membantah tudingan anti-Pancasila melalui bukti yang disajikan di pengadilan.

Baca juga:   Pada Sidang ke-8 Ahok Hari Ini, Ketua MUI Akui Tidak Tonton Video Ahok

“Pemerintah kan sudah punya kesimpulan dan sekarang sudah mengeksekusi. Tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak, kalau tidak ada hak untuk ke pengadilan,” ucap Ma’ruf Amin.

Sementara, Kementerian Hukum dan HAM, hari ini Rabu 19 Juli 2017, resmi mencabut status badan hukum HTI. Lain itu, dengan demikian HTI bubar secara kelembagaan.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini