Jika HTI Masih Beraktivitas, Polisi Akan Membubarkannya

Setyo-1
Irjen Setyo Wasisto juga mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka ormas tersebut tidak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika HTI masih beraktivitas seperti biasa maka polisi akan membubarkannya.

“Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan,” kata Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Irjen Setyo Wasisto, begitu juga jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan. Dirinya memastikan Polri tidak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah.

Baca juga:   Yorrys Raweyai: Teror Penyiraman Air Keras Itu Perbuatan Sangat Biadab

Selanjutnya, Irjen Setyo Wasisto juga mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi.

“Kalaupun dia memaksakan (kegiatan), pasti akan dibubarkan. Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan,” ucap Irjen Setyo Wasisto.

Sementara, juga dikatakan Irjen Setyo Wasisto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak berlaku surut sehingga polisi tidak dapat menindak anggota HTI atas kegiatan mereka sebelumnya. Namun, hukum akan berlaku jika kegiatan serupa masih berlangsung pasca pembubaran oleh pemerintah.

“Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong (ideologi khilafah), kami bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita akan lihat,” tegas Irjen Setyo Wasisto.

Baca juga:   Ketum PA 212 Pastikan Aksi Soal Mega Korupsi Akan Berjalan Tertib

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi sudah membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dasar hukum negara.

Karena itu, Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam AD/ART. Sementara, dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

Namun, fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Lain itu, HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini