
JAKARTA, harianpijar.com – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini oleh Kemenkumham.
Menurut Presiden Joko Widodo, HTI merupakan ormas pertama yang dibubarkan pemerintah sejak Perppu Ormas diterbitkan beberapa waktu lalu. “Pemerintah mengkaji lama, mengamati lama. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan hari ini,” kata Presiden Joko Widodo di JCC, Rabu 19 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Presiden Joko Widodo, dirinya bersama jajarannya mendengar masukan dari banyak kalangan dan lapisan masyarakat termasuk ulama sebelum mengambil keputusan itu.
Selain itu, Presiden Joko Widodo enggan menyebut saat dikonfirmasi mengenai rencana membubarkan ormas-ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kami berbicara satu-satu,” kata Presiden Joko Widodo.
Seperti diberitakan, hari ini Rabu 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akhirnya mencabut status badan hukum HTI. Lain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris menyatakan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
Berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU Kemkumham sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Menurut Freddy Harris, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.