JAKARTA, harianpijar.com – Juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan tindakan untuk merespons kegentingan organisasi yang tidak mengakui dasar negara tersebut.
Menurut Johan Budi, dirinya menanggapi hal tersebut terkait dengan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru diumumkan pada hari ini.
Lebih lanjut, ditegaskan Johan Budi, setelah Perppu diteken Presiden, maka tindak lanjutnya adalah pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu juga terkait dengan penilaian soal kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat penerbitan Perppu.
“Agar ada tindakan yang tegas bahwa organisasi itu tidak mengakui Pancasila,” tegas Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juli 2017.
Selanjutnya, juga dikatakan Johan Budi, dirinya juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji Perppu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan melalui DPR yang akan menolak atau menerima Perppu tersebut.
Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” kata Freddy Harris di Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.