
JAKARTA, harianpijar.com – Pemerintah hari ini Rabu 19 Juli 2017, secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lain itu, pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Mereka HTI mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Freddy Harris, tidak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. “Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.” tegas Freddy Harris.
Sementara diketahui, HTI tercatat di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Lain itu, HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
“Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar,” kata Freddy Harris.
Sedangkan, juga diakatakan Freddy Harris, pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dirinya menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” kata Freddy Harris.
Selain itu, menurut Freddy Harris, pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” tandas Freddy Harris.