Mendagri: Penerbitan Perppu Ormas Dilakukan Melalui Kajian Panjang

Tjahjo-Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, harianpijar.com – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mereka yang tidak sepakat dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Presiden tak mempermasalahkan jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri acara penandatanganan MoU Center of Excellence di gedung BPKP, Selasa 18 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang termasuk menerima masukan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Badan Intelijen, bahkan termasuk ormas-ormas.

Baca juga:   Menyikapi Perbedaan Pandangan, Mendagri: Perlu Adanya Klarifikasi

“Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini,” tegas Tjahjo Kumolo.

Selanjutnya, dikatakan Tjahjo Kumolo, pihak penolak Perppu Ormas adalah pihak yang dulu juga menolak UU No.17 tahun 2013.

“Tidak masalah. Yang menolak Perppu juga orangnya sama dengan yang menolak UU Ormas dulu. Partainya sama, fraksinya sama, dari ormas-ormas yang sama, itu-itu saja. Saya punya datanya,” kata Tjahjo Kumolo.

Baca juga:   Ketua MUI: Tidak Setuju Perppu Ormas, Dapat Gugat ke MK

Sementara, juga dijelaskan Tjahjo Kumolo, pemerintah tidak melarang ormas, sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara. Namun, jika ormas Islam silakan sesuai dengan Alquran dan Hadis.

“Tapi saya ingatkan, sebagai ormas di Indonesia, taati pula Pancasila sebagai dasar negara,” tandas Tjahjo Kumolo yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini