Di Hadapan Anggota Pansus, Mahfud MD: KPK Tidak Bisa Diawasi dengan Angket

mahfud-md-pansus
Mahfud MD, KPK bukan pemerintah apalagi dikaitkan dengan trias politica.

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai DPR tidak bisa menyatakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud MD, KPK bukan lah bagian dari pemerintah.

“Menurut saya, KPK tidak bisa diawasi dengan angket. Namun bisa diawasi,” kata Mahfud MD dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Lain itu, Mahfud MD menjelaskan istilah pemerintah, sebelum berbicara mengenai kedudukan KPK. Dirinya menyebutkan istilah pemerintah bersifat generik dan spesifik. Dimana dalam ilmu konstitusi, pemerintah secara generik mencakup semua lembaga negara dari pusat sampai rukun tetangga (RT).

“Itu dikatakan pemerintah karena dia dibentuk secara resmi dan dibiayai negara, itu generik menurut ilmu konstitusi,” jelas Mahfud MD.

Sedangkan menurut konstitusi, Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah disebut presiden atau perdana menteri. Karena itu, Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan Indonesia menerapkan pemerintah mengacu pada arti sempit yakni lembaga eksekutif.

Baca juga:   Viral Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Begini Kata Ketua Komisi X DPR

“Pasal 4 ayat 1 UUD presiden memegang kekuasan pemerintahan, pasal 5 ayat 1 presiden membuat peraturan pemerintah, pasal 22 dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa presiden membuat Perppu,” kata Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan, DPR dapat melakukan hak angket sesuai UU MD3 mengenai pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.

“Saya mengatakan KPK itu bukan pemerintah ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum,” jelas Mahfud MD.

Secara teori, dikatakan Mahfud MD, KPK bukan pemerintah apalagi dikaitkan dengan trias politica. Dirinya juga mengingatkan semenjak lahir Indonesia tidak pernah menganut azas trias politica.

“Komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden tapi diresmikan oleh kepres seperti bapak di DPR diresmikan bukan diangkat, DPD MK, MA bukan bawahan presiden, KPK juga,” kata Mahfud MD.

Baca juga:   Pembentukan Densus Tipikor Dinilai Berpotensi Lemahkan KPK

Karena, pasalnya Komisioner KPK tidak dapat digeser oleh presiden kecuali masa jabatannya habis, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana.

“Semua tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif bila dikaitkan dengan kuasi sangat salah KPK ke eksekutif lebih dekat dikuasikan yudisial. Teori bisa berdebat banyak,” ucap Mahfud MD.

Sementara mengenai hukum, Mahfud MD mengacu pada putusan MK nomor 12, 16, 19 tahun 2006. Dimana, putusan itu menyebut teori trias politica sudah usang. Kemudian pada halaman 269 disebut KPK bukan bagian pemerintah.

“KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dengan kekuasaan kehakiman,” tandas Mahfud MD.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini