
JAKARTA, harianpijar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Senin 17 Juli 2017 kemarin. Lain itu, putusan ini menunjukkan bahwa penetapan status tersangka yang disandang Ketua Umum Partai Perindo itu telah sah.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, dalam menanggapi hal tersebut tidak berkomentar banyak, dirinya hanya menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus untuk melengkapi berkas perkara HT.
“Kami melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa,” kata Brigjen Fadil Imran melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Brigjen Fadil Imran, dirinya berharap setelah pihaknya melengkapi dan menyempurnakan berkas tersebut, JPU dapat menyatakan bahwa berkas telah lengkap. Dengan begitu pihaknya dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yakni tahap II.
“Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II,” tegas Brigjen Fadil Imran.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengkaji berkas perkara kasus dugaan SMS bernada ancaman tersebut. Namun, dirinya juga meyakinkan bahwa jika unsur-unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak ada alasan menunda-nunda lagi untuk segera menyatakan berkas telah lengkap (P21).