Setya Novanto Tersangka, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Minta Ketua KPK Mundur

taufiqulhadi-2
Teuku Taufiqulhadi, KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Rahardjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 17 Juli 2107 kemarin.

Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengaku heran nama ketua KPK yang dikabarkan terlibat e-KTP tidak dinyatakan sebagai tersangka.

“Kita mengetahui bahwasanya Pak Gamawan Fauzi, Pak Agus Rahardjo itu adalah terlibat dalam e-KTP. Nah dan saya heran sekali itu tidak digubris padahal namanya sudah disebut sebut bahwa dia terlibat,” tuding Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Selasa 18 Juli 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Taufiqulhadi, KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Rahardjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga:   Ketua KPK Pastikan Wali Kota Tegal Terjaring OTT

“Saya menyerukan itu lembaga seperti itu yang kalau dipimpin Pak Agus yang diduga terlibat itu tidak pantas memeriksa kasus korupsi. Dia saja pun terduga dan terlibat. Karena itu saya menyerukan agar Pak Agus Rahardjo mundurkan diri,” kata Taufiqulhadi.

Selanjutnya, Taufiqulhadi  juga menjelaskan, bahwa Agus Rahardjo lebih layak untuk mengundurkan diri dibandingkan Setya Novanto. Karena, Agus Rahardjo adalah orang yang memeriksa kasus korupsi sedangkan Setya Novanto tidak dalam posisi tersebut.

“Kalau Pak Setya Novanto kan tidak dalam posisi memeriksa dia, tetapi dia diduga disangkakan mereka oleh lembaga tersebut. kalau lembaga tersebut disangkakan terlibat bagaimana dia mau memeriksa, kan Pak Agus wajib mengundurkan diri. Setya Novanto tidak dalam posisi memeriksa,” jelas Taufiqulhadi yang juga merupakan anggota Komisi III itu.

Baca juga:   Gedung Nusantara II DPR/MPR Terbakar, Titik Api di Ruangan Pansus

Seperti diberitakan, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini