Terkait Korupsi e-KTP, Setya Novanto Bantah Terima Jatah Rp 574 Miliar

Setya-Novanto
Setya Novanto. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Bahkan, dirinya membantah telah menerima jatah Rp 574 miliar dari proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Menurut Setya Novanto, dirinya telah menjelaskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 3 April 2017 lalu.

“574 miliar, kita sudah lihat di sidang pengadilan Tipikor, 3 April 2017, saudara Nazaruddin keterlibatan saya di e-ktp dan sudah membantah,” kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Setya Novanto, dirinya kaget atas penetapan status tersangka oleh KPK pada Senin 17 Juli 2017 kemarin malam. Namun, Setya Novanto menyatakan, dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

Baca juga:   Polri Tunjukkan 9 Tersangka Penghasutan Terkait Demo Omnibus Law, Ada Petinggi KAMI

“Saya sangat kaget dengan keputusan ini,” tegas Setya Novanto.

Seperti diberitakan, nama Setya Novanto awalnya muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK, Irman dan Sugiharto. Lain itu, Setya Novanto disebut bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin mengawal proyek e-KTP ini.

Kemudian, mereka berempat sepakat, anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Baca juga:   Mantan Mendagri: Besumpah Tidak Menerima Uang, Kutuk Saya Jika Terima Uang Korupsi E-KTP

Sedangkan, pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto, mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar.

Kemudian Setya Novanto dan Andi Narogong dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Sementara, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

“Rp 574 miliar itu besarnya bukan main, bagaimana transfer,” kata Setya Novanto.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini