
JAKARTA, harianpijar.com – Tim pengacara Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan kecewa, karena gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut salah seorang pengacara HT, Munathsir Mustaman, pihaknya menyayangkan putusan itu lantaran keterangan ahli yang dihadirkan tidak masuk dalam poin pertimbangan.
“Kami melihat hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan rata-rata berpendapat SMS itu bukanlah ancaman, jadi sangat jelas itu bukan pidana,” kata Munathsir Mustaman selesai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Munathsir Mustaman, pihaknya belum mau sesumbar langkah lanjutan apa yang bakal ditempuh. Dirinya dan tim mengaku ingin lebih dulu mempelajari berkas putusan praperadilan.
“Kalau kecewa jelas, bahwa itulah yang terjadi di persidangan. Nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan pak Hary Tanoe,” tegas Munathsir Mustaman.
Selain itu, juga dikatakan Munathsir Mustaman, dirinya tetap yakin kliennya tidak bersalah. Bahkan, dirinya juga tetap beranggapan polisi tidak punya cukup alat bukti buat menjadikan HT sebagai tersangka. Lain itu, dirinya juga masih sanksi terhadap pesan singkat (SMS) HT yang disebut mengancam.
“Kami menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat. Karena SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik, (benar dari HT) ataukah dari nomor lain,” kata Munathsir Mustaman.
Sementara diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan HT. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menilai polisi telah sesuai prosedur dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Selain itu, hakim juga menolak meneliti gugatan soal SMS bernada ancaman. Bahkan, Cepi Iskandar menilai praperadilan tidak berwenang menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam SMS tersebut. Karena, itu sudah masuk pokok perkara.
Sedangkan, Polisi menetapkan HT sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Lain itu, HT ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.
Sementara, Jaksa Yulianto melaporkan HT karena merasa terancam menerima SMS Ancaman itu. Diketahui, saat itu, jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile 8 yang juga disebut melibatkan Hary Tanoesoedibjo (HT).
Selain itu, HT dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Jaksa Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.