Perppu Tentang Ormas Bukan Cara Orde Baru

wiranto
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

JAKARTA, harianpijar.com – Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh Pemerintah, tentang organisasi masyarakat (ormas) dan sebagian pihak yang mendiskreditkan, harus dikoreksi. Lain itu, terutama yang memberi label orde baru.

“Jangan teriak-teriak pemerintah seperti orde baru, saya kan pernah di sana. Kalau dengan cara-cara yang dulu ya lebih gampang. Tapi ini kan demokratis,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 17 Juli 2017 kemarin.

Menurut Wiranto, beradasarkan aturan baru ini, ormas yang tidak terima dibubarkan bisa mengajukan praperadilan. Namun, bedanya ketika UU Nomor 17 Tahun 2013 soal ormas, organisasi bertarung dengan pemerintah saat proses pembubaran, tetapi di Perppu kali ini opsi tersebut hanya bisa dilakukan setelah pembubaran, melalui Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:   Terkait Perppu Ormas, Mendagri: UU Sudah Tidak Memadai Lagi

Lebih lanjut, dijelaskan Wiranto, tidak ada unsur otoriter seperti ketika orde baru dalam aturan itu, yang ada pemerintah hanya mengembalikan marwah instansi penerbit izin ormas. Lain itu, seperti seharusnya, ada asas contrario actus yang harus dipegang teguh, yakni pemberi izin pembentukan ormas bisa berlaku sebagai pembubar ormas.

“Itu hukum universal, siapa yang mengeluarkan izin, dia yang berhak mencabut izin. Tatkala organisasi mengingkari komitmen dari awal,” jelas Wiranto.

Sementara, Wiranto juga mengatakan, mekanisme pembubaran ormas di UU lama juga memenuhi unsur kegentingan diterbitkannya Perppu ormas. Karena, perlu waktu tidak sedikit menjalankan proses hukum di pengadilan.

Baca juga:   Demokrat Soal Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja: Sebaiknya Presiden Terbitkan Perppu

Bahkan, di UU Nomor 17 Tahun 2013, proses peradilan diatur selama 60 hari, itu masih di tingkat permulaan. Sedangkan, aturan itu memungkinkan pihak yang tidak setuju bisa mengajukan banding, kasasi atau bahkan peninjauan kembali di tingkat selanjutnya.

Selanjutnya, ditegaskan Wiranto, dirinya juga meyakinkan semua pihak bahwa Perppu adalah kerja nyata dari pemerintah. Bahkan, sama sekali tidak dimaksudkan mengambil untung dari regulasi ini.

“Pokoknya anda percaya bahwa ini maksud baik pemerintah untuk menyelamatkan negara. Bukan akal-akalan pemerintah untuk dapat untung dari ini. Kalau mau untung ya diam saja,” tandas Wiranto yang juga mantan Panglima TNI itu.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini