JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) Munatsir Mustaman optimistis praperadilan yang ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membuahkan hasil yang terbaik. Lain itu, dirinya menganggap, penetapan status tersangka terhadap Bos MNC Group itu tidak layak.
“Kami menganggap kasus ini tidak layak diteruskan sampai ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka,” kata Munatsir Mustaman saat dikonfirmasi, Senin 17 Juli 2017.
Menurut Munatsir Mustaman, dirinya menilai ada pelanggaran prosedur dilakukan Polri dalam proses penyidikan kasus SMS ancaman ini. Lain itu, ada empat poin kesimpulan yang telah disampaikan kepada majelis hakim sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar itu.
“Pertama penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang lewat waktu. Kedua, lemahnya kewenangan penyidikan. Sebagaimana di UU ITE Pasal 43 bahwa dalam kasus ITE, yang berwenang menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika), Polri hanya mengkoordinasikan,” jelas Munatsir Mustaman.
Selanjutnya, ditegaskan Munatsir Mustaman, dirinya juga mempersoalkan alat bukti yang dijadikan bahan penyelidikan Polri. Selain itu, hasil visum telah terjadi ancaman secara psikologi maupun fisik tidak dilampirkan dalam proses penyelidikan laporan Jaksa Yulianto.
“Kami melihat alat bukti yang ada di kasus ini belum melalui yang namanya digital forensik. Jadi, kami menganggap alat bukti yang ada tidak sah atau tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Keempat bahwa laporan ini karena adanya ancaman, kami melihat kalau merasa terancam di laporan itu ada yang namanya rekam medis,” tandas Munatsir Mustaman.