JAKARTA, harianpijar.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan jika pemanggilan saksi-saksi untuk kepentingan kasus, masih akan terus dilakukan untuk kasus e-KTP. Lain itu, selama seminggu yang lalu KPK terus memanggil para saksi untuk kasus tersebut termasuk pemanggilan ulang dari saksi yang tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
“Pemanggilan saksi masih akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini kami masih memproses satu orang di tingkat penyidikan, setelah dua orang sebelumnya sudah disidang di kasus e-KTP ini,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juli 2017.
Menurut Febri Diansyah, saat dirinya ditanya soal tersangka baru, kemungkinan tersebut tetap ada. Namun, pihaknya tetap harus berjalan sesuai dengan prosedur bahwa diperlukan bukti permulaan yang cukup terpenuhi.
Selain itu, dikatakan Febri Diansyah, seminggu kemarin KPK telah memanggil berbagai nama anggota dan mantan anggota DPR terkait dengan kasus e-KTP. Namun, hingga kini, meski Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengungkapkan akan adanya tersangka baru, KPK masih belum mau mengungkapnya.
Padahal, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus e-KTP. Terkait hal tersebut, dikatakan Febri Diansyah, KPK sangat berhati-hati dalam melakukan penanganan perkara.
Karena, menurutnya penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan bukti hukum dan bukan kepada tekanan politik. Meski sudah ada gelar perkara, bukan berarti sudah ada kecukupan barang bukti.
“Gelar perkara adalah proses untuk membahas perkembangan penanganan sebuah perkara,” jelas Febri Diansyah.
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, KPK sudah memproses dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, yang sedang dalam proses pengadilan. KPK saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, Andi Agustinus disebut sebagai pihak swasta yang bermain dalam kasus yang merugikan negara hingga sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek yang sebesar Rp 5,9 triliun itu. Beberapa saksi terus dipanggil untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.