Besok, HTI Siap Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

ketua-hti-2
Rokhmat S Labib, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapan terkait pengajuan uji materi.

JAKARTA, harianpijar.com – DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 17 Juli 2017 besok.

Menurut Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapan terkait pengajuan uji materi tersebut.

Lain itu, dikatakan Rokhmat S Labib, HTI merupakan salah satu organisasi masyarakat yang paling terancam dengan Perppu tersebut.

“Insya Allah kita ke MK besok, ada Ustaz Ismail, Pak Yusril dan beberapa perwakilan pengacara,” kata Rokhmat S Labib saat dikonfirmasi, Minggu 16 Juli 2017.

Baca juga:   MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mahfud MD: Untuk Mengabdi kepada Bangsa Tak Harus Jadi Presiden

Lebih lanjut, Rokhmat S Labib juga menjelaskan, pengacara tim pembela HTI tersebut akan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra. Lain itu, juga menurutnya, setidaknya ada 700 pengacara yang siap membela secara hukum terkait diterbitkannya Perppu itu.

“Tim pembela HTI kita 1000 namanya. Yang terdata, ada 700-an tersebar di beberapa daerah,” jelas Rokhmat S Labib.

Sementara, juga ditegaskan Rokhmat S Labib, bahwa sejak awal alasan diterbitkannnya Perppu tersebut sudah tidak jelas. Pasalnya, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika dalam keadaan mendesak, sedangkan saat ini belum dalam keadaan mendesak.

Baca juga:   Soal Perppu KPK, ICW: Prof Mahfud Tak Boleh Ulangi Kekeliruan Menko Polhukam Sebelumnya

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah mempersilakan Ormas yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perppu tersebut untuk menempuh jalur hukum. Namun, Rokhmat S Labib mengatakan bahwa tidak usah disuruh pihaknya pasti akan menempuh jalur hukum.

“Tapi masalahnya Perppu ini kan begitu ditandatangani itu bisa dilaksanakan. Artinya, ketika kita ajukan ke pengadilan, mereka bisa melakukan tindakan pembubaran. Jadi ini kan sebenarnya mereka hantam dulu, kemudian soal berikutnya belakangan,” tandas Rokhmat S Labib.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini