JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemblokiran situs Telegram didasari alasan dan bukti yang kuat bahwa telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah ke terorisme.
“Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak,” kata Rudiantara, Sabtu 15 Juli 2017.
Menurut Rudiantara menjelaskan, pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan atas persetujuan tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir,” jelas Rudiantara.
Lebih lanjut, dikatakan Rudiantara, dibandingkan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.
“Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah,” kata Rudiantara.
Karena itu, menurut Rudiantara, dirinya telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
“Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran,” ucapa Rudiantara.
Sementara, Kemkominfo pada Jumat 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC.