HTI Merasa Menjadi Ormas Yang Pertama Kali Dibidik Dengan Perppu Ormas

Ismail-Yusanto-HTI
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (foto: google images/screenshot YouTube)

JAKARTA, harianpijar.com – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyebut ormasnya masih legal. Hal tersebut disampaikannya menyikapi terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“(HTI) Masih legal. Meskipun di beberapa daerah kita dianggap seperti seolah-olah sudah dibubarkan,” kata Ismail Yusanto dalam diskusi yang bertajuk ‘Cemas Perppu Ormas’ di Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

Menurut Ismail Yusanto, tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi kegiatan HTI. Adapun pandangan HTI terhadap Perppu Ormas tersebut, pihaknya menilai Perppu tersebut secara legal formal bersifat general. Maksudnya, tidak ditujukan untuk pihak tertentu saja. Namun, dirinya merasa HTI akan menjadi ormas yang pertama kali akan dibidik dengan Perppu Ormas tersebut.

Baca juga:   Polda Jabar: Selama Ramadhan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping

“Secara legal formal, ini bersifat general. Tidak mungkin untuk pihak tertentu. Tapi kami merasa yang pertama kali dibidik adalah HTI,” tegas Ismail Yusanto.

Lebih lanjut, dijelaskan Ismail Yusanto, kalau HTI dibubarkan berdasarkan Perppu tersebut, pihaknya akan melakukan perlawanan. Bahkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan dokumen untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:   Terkait Dugaan Kriminalisasi, Presidium Alumni 212 Akan Buat Aduan ke Komnas HAM

“Rencana senin besok (ajukan judicial review). Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Ismail Yusanto.

Selanjutnya, Ismail Yusanto juga mengatakan, sebagai pertimbangan pengajuan uji materi tersebut ke MK, lantaran Perppu tersebut akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.

“Itu (Perppu Ormas) akan membawa kita pada era diktatorisme,” tandas Ismail Yusanto.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini