Berkas Kasus Dugaan SMS Ancaman Hary Tanoesoedibjo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kombes-Martinus-Sitompul
Kombes Martinus Sitompul. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Berkas perkara kasus dugaan SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto, oleh tersangka Hary Tanoesoedibjo (HT), telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 10 Juli 2017. Lain itu, pihak kepolisian masih menanti apakah berkas yang diajukan dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa.

“Kalau enggak lengkap, akan ada pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Menurut Kombes Martinus Sitompul, jika ternyata tidak lengkap, penyidik bakal segera melengkapi dan mengembalikan kembali ke jaksa. Tapi, jika dinyatakan lengkap maka bakal segera serahkan barang bukti juga tersangka ke Kejaksaan.

“Jaksa Penuntut Umum punya waktu selama 14 hari, untuk bisa mengetahui apakah penyidikan yang dilakukan penyidik lengkap, baik administrasi, substansi penyidikan,” kata Kombes Martinus Sitompul.

Baca juga:   Kabag Penum Polri: Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Untuk Hary Tanoesoedibjo

Selain itu, juga dikatakan Kombes Martinus Sitompul, keterangan para ahli yang perlu ditambahkan agar kelak menjadi perkara yang lengkap.

Sementara, penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo terdapat dalam SPDP dengan nomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tertanggal 15 Juni 2017.

Seperti diberitakan, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo karena menerima SMS ‘kaleng’. Saat itu, jaksa Yulianto sedang menangani kasus Mobile 8.

Selain itu, Hary Tanoesoedibjo dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. lain itu, Laporan Polisi (LP) Jaksa Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Jaksa Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.

Baca juga:   Pakar Hukum: Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok Mempertaruhkan Reputasinya

Sementara, Pihak Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, menyebut bahwa SMS yang ditujukan ke Jaksa Yulianto bukan ancaman.

Menurut Hotman Paris, pesan singkat yang dikirim Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, bersifat umum dan berkategori idealis.

Berikut kutifan pesan pendek Hary Tanoesoedibjo kepada jaksa Yulianto:

Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini