BOGOR, harianpijar.com – Terkait rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan, Istana sangat menghargai langkah tersebut.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, bahwa pemerintah sangat menghormati langkah HTI untuk mengajukan judicial review atas Perppu Ormas tersebut.
“Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Juli 2017.
Bahkan, ditegaskan Pramono Anung, pemerintah yakin akan isi dalam Perppu tersebut. Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah meyakini langkah yang diambil sudah cukup hati-hati dan cermat. Karena (proses pembuatan Perppu) melibatkan seluruh stakeholder. Tentunya berkonsultasi dengan MK. Maka kami meyakini itu,” tegas Pramono Anung.
Karena itu, dikatakan Pramono Anung, dirinya juga optimistis permohonan uji materi Perppu oleh HTI tersebut berbuah kemenangan bagi pihak pemerintah.
Seperti diberitakan, Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan judicial review atau gugatan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 Ormas.
Sementara, gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke MK pada Senin 17 Juli 2017 pekan depan, bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.
Selain itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, gugatannya bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.
“Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.