Soal Cuti Petahana, MK Akan Segera Putuskan Gugatan Ahok

Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa MK akan segera memutus uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam proses final, mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus akan diucapkan (putusan MK),” kata Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Menurut Arief Hidayat, perkara terkait cuti petahana dalam Pilkada ini telah disidangkan sejak Juli 2016. “Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat,” tegas Arief Hidayat.

Baca juga:   Teriak Bunuh Ahok, KPAI: Minta Polisi Usut Orang Dewasa Dibalik Aksi Anak

Sebelumnya, mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan uji materi kepada MK terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Baca juga:   Tim Hukum 02 Klaim Akan Bawa 12 Truk Bukti ke MK, Raja Juli Antoni: Saya Tak Percaya

Dirinya juga menilai penafsiran mewajibkan cuti tersebut tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini