Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI dan Ormas Anti-Pancasila

Bonar-Tigor-Naipospos
Peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli 2017 baru lalu.

Lain itu, Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Selain itu, dengan adanya Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan. Pemerintah juga diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila

“Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya,” kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Baca juga:   PDIP: Pembatalan UU KPK Harus Lewat Judicial Review Bukan Penerbitan Perppu

Menurut Bonar Tigor, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dirinya beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.

Karena, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal. Bahkan, dirinya menilai akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.

“Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi,” kata Bonar Tigor.

Selain itu, juga ditegaskan Bonar Tigor, dirinya mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:   Peringati Harkitnas, Djarot: Diminta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Anti-Pancasila

Sementara diketahui, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.

Selain itu, Bonar Tigor juga mengatakan, berbeda dengan proses di DPR, dirinya menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.

“Kalau di MK bisa berpengaruh,” tegas Bonar Tigor.

Sedangkan, HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.

Selain itu, ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi. Lain itu, HTI berkali-kali membantah anggapan pemerintah bahwa pihaknya anti-Pancasila.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini